Pengertian Demokrasi Liberal dilengkapi dengan ciri-ciri dan contohnya akan kami uraikan secara sederhana agar bisa dengan mudah Anda pahami. Untuk pembahasan lebih lanjut, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Demokrasi liberal merupakan sistem pemerintahan dengan rakyatnya menyetujui penguasa mereka secara konstitusional, dengan kekuasaan yang dibatasi untuk menghormati hak-hak individu. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jackques Rousseau. Selama masa Perang Dingin, istilah demokrasi ini bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Di zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal digunakan untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang digunaka bisa berupa republik (Amerika, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya dan Spanyol). Demokrasi liberal digunakan oleh negara yang menganut sistem presiedensial (AS), sistem parlementer (sistem westminster: Britania Raya serta Negara –negara persemakmurannya) atau sistem semi presidensial (Perancis).
Amerika merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi liberal dengan konstitusi yang digunakan berupa republik. Amerika serikat sering dijadikan acuan keberhasilan demokrasi liberal ini oleh Negara-negara barat ataupun Negara dunia ketiga seperti Indonesia salah satunya.
Demokrasi ini cukup berhasil di Amerika Serikat di mana kebebasan individu mendapat tempat yang tinggi di Negara tersebut. Negara tidak berhak mengatur serta membatasi kebebasan individu yang sudah dilindungi oleh konstitusi. Dalam sistem kepartaian Amerika menganut dwi partai atau hanya ada dua partai di Negara tersebut yaitu partai republic dan democrat. Hal ini memberikan rakyatnya kebebasan memilih pemimpin sesuai kepentingan politiknya baik yang berhaluan konservatif maupun yang liberal.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak -hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi ini, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan–pembatasan supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti yang sudah tercantum dalam konstitusi.
Ciri-ciri
Adapun ciri-ciri atau karakteristik dari sistem demokrasi liberal ini adalah sebagai berikut:
- Kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif.
- Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
- Perdana Menteri serta menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
- Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
- Demokrasi ini sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
- Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia bisa terkontrol.
- Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional.
- Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan.
- Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan haknya.
- Kontrol negara, alokasi sumber daya dan sifat manusia bisa dikendalikan
- Kekuasaan eksekutif secara konstitusional terbatas
- Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh hukum
- Minoritas (agama, etnis) mungkin berjuang untuk dirinya
Sejarah Singkat Di Indonesia
Kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar tanggal 6-15 Desember 1949 salah satunya adalah membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan panduan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. RIS terdiri dari 16 negara bagian, dengan luas wilayah dan penduduk yang berbeda-beda. Sidang Parlemen dan Senat RIS pada 16 Desember 1949 menunjuk Ir. Soekarno sebagai Presiden RIS, yang kemudian menunjuk Mohammad Hatta sebagai perdana Menteri.
17 Agustus 1950 RIS kembali menjadi Republik Indonesia (negara kesatuan). Tampuk kepemimpinan selanjutnya dipegang oleh M. Natsir sebagai perdana Menteri sejak September 1950. Demokrasi Liberal berjalan terpincang-pincang dengan adanya tujuh kabinet dalam sembilan tahun, gerakan separatisme di banyak tempat, dan kekacauan ekonomi nasional. Ketidakstabilan berkepanjangan ini nantinya dihentikan oleh presiden dan diganti dengan pemerintahan otoritarian.
Contoh
Gagasan mengenai partai politik terbentuk dengan berbagai kelompok yang memperdebatkan hak-hak perwakilan politik selama Debat Putney (1647).
Setelah Perang Sipil Inggris (1642–1651) dan Revolusi Agung (1688), Bill of Rights diundangkan pada tahun 1689, yang dikodifikasi pada tahun 1689.
RUU tersebut menetapkan persyaratan untuk pemilihan umum reguler, aturan kebebasan berpendapat dalam parlemen, dan membatasi kekuasaan raja, memastikan bahwa tidak seperti sebagian besar Eropa pada saat itu, absolutisme kerajaan tidak mungkin menang.
Demokrasi ini bisa diterapkan dengan berbagai bentuk konstitusional, karena bisa berupa monarki konstitusional, sistem semi-presidensial, republik atau kepemilikan sistem parlementer.
Beberapa negara yang menganut demokrasi liberal antara lain:
- Australia
- Belgia
- Kanada
- Denmark
- Jepang
- Belanda
- Norwegia
- Spanyol Inggris
- Perancis
- Jerman
- India
- Italia
- Irlandia
- Amerika Serikat
- Romania