Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan & Manfaatnya

Pengertian Otonomi Daerah dilengkapi dengan tujuannya akan kami uraikan secara sederhana agar bisa dengan mudah Anda pahami. Untuk pembahasan lebih lanjut, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

otonomi daerah

Otonomi daerah pertama kali diberlakukan di Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Adapun pengertian otonomi daerah penting untuk diketahui agar masyarakat mengerti bahwa setiap daerah memiliki hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasannya berikut ini.

Pengertian

Otonomi daerah merupakan hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administratif. Dengan kata lain daerah provinsi dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.

Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah menjadi subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah.

Pemerintahan daerah dalam sebuah negara kesatuan adalah satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, meskipun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya namun tanggung jawab akhir tetap ada di tangan pemerintah pusat.

Tujuan diterapkannya otonom ini adalah untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Jadi daerah otonom perlu berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem Dasar Hubungan Pusat dan Daerah

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu:

  • Desentralisasi yakni penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di suatu daerah tertentu
  • Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Tujuan

Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan dari otonomi daerah adalah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

  1. Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya otonomi ini diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat bisa merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah dapat lebih baik. Tingkat kesejahteraan masyarakat itu menunjukkan bagaimana daerah otonom dapat menggunakan hak serta wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
  3. Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan bisa meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah dan kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu dan tetap mengacu pada semboyan negara Indonesia “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat mempunyai kesempatan untuk mempelajari, merespon serta memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh dan bisa mengambil manfaat daripadanya.

Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah bisa mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal.

Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan ini adalah: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Rate this post