Negara Serikat (Federal)

Negara Serikat – Ketika belajar PKN, kalian pasti pernah mendengar materi mengenai bentuk-bentuk negara. Ada dua bentuk negara yakni negara federal (serikat) serta negara kesatuan.

negara serikat

Mungkin diantara kalian sudah ada yang mengetahui apa yang dimaksud dengan negara serikat, tapi bagi yang belum tahu kalian bisa menyimak dengan baik penjelasan dari kami mengenai pengertian negara federal.

Dengan menyimak artikel ini saya harap kalian bisa paham mengenai apa yang dimaksud negara serikat tersebut. Berikut ini adalah penjelasan negara serikat, mulai dari definisi negara serikat hingga ciri-cirinya.

Pengertian

Federasi berasal dari bahasa Latin foedus yang memiliki makna perjanjian atau persetujuan. Dalam negara federasi atau serikat, dua atau lebih kesatuan politik yang telah atau belum berstatus negara berjanji akan bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan yang akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.

Federasi merupakan sebuah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam makna yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi itu disebut sebagai “negara-bagian”, yang di dalam bahasa asing bisa bisebut “deelstaat”, “state”. “canton” maupun “Linder”.

Negara serikat merupakan negara bersusun jamak, terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kendati demikian negara-negara bagian boleh mempunyai konstitusinya masing-masing, kepala negara sendiri, parlemen sendiri serta kabinetnya sendiri.

Yang berdaulat di negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan apa saja ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Sedangkan tindakan ke luar “hubungan dengan negara lain” hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal saja.

Menurut K.C. Wheare dari bukunya yang berjudul Federal Government, prinsip federal adalah kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal serta pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu bisa bebas satu sama lain.

Menurut C.F. Strong salah satu ciri dari negara federal adalah bahwa ia akan menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya serta kedaulatan dari negara-negara bagian.

Baca Juga: Kalimat Aktif dan Pasif

Ciri-ciri

Supaya pengetahuan kalian semakin luas, maka kalian juga harus mengetahui ciri-ciri yang ada di pada negara federal, diantaranya adalah sebagai berikut:

Terdiri dari banyak negara

Ini merupakan ciri paling dasar dari suatu negara yang berbentuk persatuan (Serikat) dan juga termasuk dalam ciri yang bisa membedakannya dengan bentuk-bentuk negara lainnya.

Dalam bentuk negara Federal, ada beberapa negara yang ada di bawah kekuasaan dari negara yang sama. Jika hal ini dibandingkan dengan negara Indonesia sekarang, maka berbagai negara bagian yang menjadi negara federal ini mirip dengan otonomi daerah yang digunakan di Indonesia.

Memiliki kewenangan asli

Kekuasaan asli, dapat diartikan mirip atau sama dengan kedaulatan yang dimiliki oleh negara bagian untuk mengontrol serta mengelola sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk kepentingan negara.

Apabila ada konflik dalam hal pengelolaan sumber daya ini, pengadilan negara bagian akan menetapkan keadilan untuk kasus ini.

Kepala dipilih langsung oleh rakyat

Rakyat sebagai entitas terbesar pada sebuah negara, sebenarnya merupakan pemilik kekuasaan tertinggi, artinya mereka mempunyai hak yang kuat untuk menentukan serta mempunyai kepala negara berdasarkan dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh elit politik.

Pemilihan kepala negara ini biasanya disebut dengan istilah pemilu atau pemilihan umum. Pemilu yang dilakukan oleh negara-negara serikat sama pentingnya dengan pemilu yang dilakukan di negara Indonesia.

Pembagian kekuasaan

Hal ini bisa terjadi karena dari rumitnya pembagian kekuasaan di sebuah negara yang berbentuk federal.

Pembagian kekuasaan dalam pemerintah pusat yang dimaksud disini adalah pemerintah pusat memiliki beberapa lembaga negara yang berkuasa dalam hal mengurus UU atau urusan legislatif, eksekutif serta lembaga negara yang berkuasa untuk mengurus pengadilan.

Sedangkan, pembagian kekuasaan dalam pemerintah daerah melibatkan lembaga-lembaga yang menangani urusan masing-masing negara.

Kepala negara mempunyai hak veto

Veto merupakan hak untuk mencabut ketetapan, keputusan, rancangan aturan dan juga UU atau resolusi. Hak Veto ini biasanya dikaitkan dengan salah satu lembaga negara yang memiliki pangkat tinggi atau Dewan Keamanan Badan PBB.

Jadi, hak veto ini sebenarnya adalah hak super duper istimewa yang dimiliki kepala negara yang memimpin di negara federal tersebut.

Contoh Negara Federal

Amerika Serikat

Apabila berbicara tentang negara-negara yang termasuk ke dalam daftar negara federal, pasti kalian akan langsung mengingat satu nama yakni negara Amerika Serikat (AS).

Amerika Serikat merupakan sebuah negara bagian serta republik dengan ibukota yang terletak di Washington DC. Tahukah kalian bahwa Amerika Serikat (AS) ini setidaknya memiliki 50 negara bagian.

Negara yang kini diperintah oleh Joe Biden ini merupakan salah satu negara yang memakai sistem pemerintahan yang sama dengan Indonesia, yaitu menggunakan sistem presidensial.

Rusia

Rusia menjadi contoh negara ke 2 yang tergabung ke dalam negara federal yang ada di dunia. Lebih tepatnya, Rusia merupakan sebuah negara yang berbentuk republik federal.

Negara ini menjadi salah satu negara yang bisa kalian lihat dari Atlas atau globe sebagai negara paling besar yang ada di dunia. Negara yang dipimpim oleh Vladimir Putih ini terbentang luas dari Eropa bagian Timur sampai Asia bagian Timur.

Ibukota dari Negara Rusia ini terletak di kota Moskow yang juga terkenal memiliki setidaknya 88 negara bagian.

Australia

Persemakmuran Australia ini tersusun dari daratan benua Australia, island of Tasmania dan juga berbagai pulau kecil yang ada di Samudra Hindia serta Samudra Pasifik.

Rate this post