Pengertian Lembaga Yudikatif dilengkapi fungsi dan wewenangnya akan kami uraikan secara sederhana agar bisa dengan mudah Anda pahami. Untuk pembahasan lebih lanjut, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Selain lembaga legislatif dan eksekutif sebagaimana sudah kita bahas sebelumnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia juga ada lembaga lembaga yudikatif. Dimana lembaga ini mempunyai tugas dan fungsinya sendiri dalam mendukung jalannya pemerintahan. Lembaga erat kaitannya dengan sistem peradilan. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasannya berikut ini.
Pengertian
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif.
Lembaga ini memiliki wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif.
Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, namun dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.
Fungsi
- Fungsi peradilan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi mengatur
- Fungsi nasihat
- Fungsi administratif
Wewenang
Lembaga yudikatif mempunyai wewenang yang berbeda setelah masa Orde Baru. Di masa reformasi lebih bersifat independen. Yaitu mempunyai wewenang pemeriksaan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif, karena lembaga-lembaga tersebut semuanya bersifat mandiri dan berkedudukan sama.
Seiring perkembangan zaman dan perkembangan permasalahan yang semakin pelik, di era reformasi ini pun banyak terbentuk lembaga-lembaga yang bertugas untuk ikut membantu kinerja dari lembaga yudikatif.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai salah satu lembaga perlindungan HAM, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga tersebut diharapkan bisa membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik.
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bersifat insdependen atau bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no. 22 tahun 2004 yang memiliki fungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Komisi Yudisial memiliki wenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.