Pengertian Lembaga Legislatif dilengkapi tugas dan fungsinya akan kami uraikan secara sederhana agar bisa dengan mudah Anda pahami. Untuk pembahasan lebih lanjut, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, ada tiga lembaga lembaga Negara yang saling berkaitan tapi mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing. Ketiga lembaga tersebut adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dimana, ketiganya adalah lembaga Negara yang bisa mendukung jalannya pemerintahan sesuai fungsi dan tugasnya.
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai lembaga legislatif. Untuk penjelasan lebih dalam, silakan simak uraian berikut ini.
Pengertian
Lembaga legislatif adalah salah satu jenis lembaga yang berperan penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Lembaga ini merupakan salah satu dari tiga lembaga yang termasuk kedalam trias politika atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu (1689- 1755). Dua lembaga lainnya adalah lembaga eksekutif dan juga lembaga yudikatif.
Di negara Indonesia, lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai sebuah lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), serta MPR (Majelis Permusywaratan Rakyat).
Lembaga-lembaga ini mempunyai peran penting sebagai pembuat Undang-Undang Dasar yang nantinya akan menjadi hukum dalam menjalankan pemerintahan.
Tugas dan Wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Lembaga Legislatif di Indonesia
MPR
MPR merupakan salah satu lembaga legislatif yang ada di dalam sistem pemerintahan Indonesia. Lembaga ini bersifat bikameral dan terdiri dari anggota DPR maupun DPD.
Lembaga ini mempunyai hak untuk melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan dengan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang dasar.
DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan para wakil rakyat yang dipilih secara langsung dengan masa jabatan 5 tahun.
Lembaga ini mempunyai fungsi legislasi (pembuat undang-undang), anggaran dan juga fungsi pengawasan terhadap pemerintah Indonesia.
DPD
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai peran yang hampir sama dengan DPR tetapi lembaga ini lebih berfokus kepada tiap daerah dan ada pada level provinsi.
Lembaga ini mempunyai peran untuk menjadi perwakilan dari tiap daerah untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan SDA daerah dan sumber daya ekomoni daerah.