Landasan Yurudis Pendidikan dilengkapi dengan pengertian serta konsepnya akan kami jelaskan secara sederhana supaya bisa dengan mudah kalian pahami. Untuk uraian lebih lengkap, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian
Landasan yuridis pendidikan merupakan sebuah konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi pondasi dari sistem pendidikan di Indonesia, yang menurut UUD 1945 meliputi, UUD Negara Republik Indonesia, TAP MPR, Perpu, PP, Keputusan Presiden serta peraturan pelaksanaan lainnya, misalnya peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan masih banyak lagi.
Dalam upaya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di semua aspek kehidupan serta menyesuaikan dengan perubahan dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, negara Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 lalu sudah mengesahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, untuk menggantikan Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab serta 77 pasal tersebut pun adalah pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang sudah ada sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang diinginkan dalam UU Sisdiknas antara lain adalah demokratisasi serta desentralisasi pendidikan, masyarakat terlibat secara langsung, tantangan era globalisasi, kesetaraan pendidikan, jalur pendidikan, dan juga peserta didik.
Masing-masing Negara mempunyai peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di Negara tersebut didasarkan pada perundang-undangan. Negara Republik Indonesia sendiri memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, PP, Ketetapan serta Surat Keputusan.
Semuanya memiliki hukum yang perlu ditaati, dimana UUD 1945 adalah hukum yang tertinggi. Landasan hukum adalah peraturan sebagai tempat untuk berpijak atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan pendidikan.
Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang paling utama, pelaksanaannya harus berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikat dari pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 terutama pasal 31 mengenai Pendidikan serta Kebudayaan.
Pentingnya adanya UU sebagai tumpuan pendidikan nasional selain untuk menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting sebagai penjamin keberlangsungan hidup suatu bangsa, pun bisa dipedomani untuk penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Landasan yuridis tidak semata-mata merupakan landasan untuk penyelenggaraan pendidikan tapi sekaligus dijadikan alat untuk mengatur pendidkan sehingga jika ada penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang, maka dengan adanya landasan yuridis tersebut bisa dikenai sanksi.
Baca Juga: Pengertian Demokrasi: Sejarah & Prinsipnya
Konsep Landasan Yuridis
Menurut pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena jika suatu hal seseorang atau sekelompok orang tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka dapat menuntut haknya itu kepada pemerintah.
Atas dasar itulah pemerintah membuat sekolah-sekolah yang dapat melayani kebutuhan rakyatnya tanpa terkecuali apakah warga negara tersebut normal ataupun tidak normal bisa dilihat dari aspek fisik serta mentalnya, baik yang tinggal diperkotakan ataupun yang di luar perkotakan, baik yang miskin ataupun yang kaya.
Sekolah-sekolah yang dimaksud adalah SD Kecil, SD Pamong, SMP Terbuka Sistem Belajar Jarak Jauh untuk membantu rakyat yang mengalami sekulitan dalam mendapatkan pendidikan karena aspek geografis, serta sekolah luar biasa untuk kebutuhan memenuhi rakyatnya yang memiliki kebutuhan khusus.
Meskipun pemerintah sudah dengan sungguh-sungguh menangani pendidikan serta menyediakan biaya pendidikan dan cukup namun jika masyarakatnya tidak ikut serta maka pembangunan di bidang pendidikan ini tidak bisa berjalan dengan baik.
Terebih lagi di era globalisasi yang menurut kualitas sumber daya manusia yang mempunyai daya saing yang tinggi merupakan logis jika masyarakat diharuskan menempuh pendidikan dasar.
Pendidikan dasar adalah hak serta kewajiban masyarakat, maka kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar serta program-program pendukungnya seperti pemerataan kesempatan pendidikan dengan menciptakan sekolah-sekolah dengan berbagai model merupakan kebijakan yang baik yang harus didukung oleh semua pihak.
Penerapan Landasan Yuridis Pendidikan
Sebuah pendidikan bisa berjalan degan lancar jika semua aspek yang menyangkut pendidikan itu terpenuhi. Dari segi pendanaan, fasilitas, guru atau dosen mengajar, serta buku penunjang pendidikan tersebut. Jika salah satu aspek tersebut ada yang tidak ada maka bisa dipastikan proses belajar tidak akan berjalan dengan baik. Berikut ini merupakan penunjang jalannya pendidikan:
Pendanaan Pendidikan
Meskipun di dalam amandemen UUD RI 1945 pasal 31 ayat (4) sudah menegaskan jika negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya adalah 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi semua kebutuhan penyelenggaraan pendidikan namin dengan adanya berbagai alasan serta pertimbangan hingga saat ini APBN kita belum mencapai 20%.
Kompetensi Guru
Di dalam proses belajar dan mengajar guru adalah salah satu faktor utama yang bisa menciptakan suasana yang kondusif. Proses transformasi ilmu dan pengetahuan bisa berjalan sesuai fungsinya jika guru menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional. Guru dituntut untuk mempunyai kompetensi serta dedikasi dalam menjalankan profesinya.
Desentralisasi Pendidikan
Pemberian aksentuasi kepada pemerintah daerah dalam UU Sisdiknas, diharapkan bisa mengembangkan pendidikan di tingkat daerah supaya lebih efektif apabila dikembangkan oleh pemerintah daerah bersama dengan kelompok masyarakat.
Karena jenis kompetensi yang dibutuhkan oleh tiap-tiap daerah adalah berbeda antara satu sama lain. Itulah sebabnya pasal 50 ayat (4) disebutkan jika pemerintah kabupaten / kota memiliki kewajiban mengelola satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.