Lembaga Eksekutif: Tugas, Fungsi dan Contohnya

Pengertian Lembaga Eksekutif dilengkapi tugas dan fungsinya akan kami uraikan secara sederhana agar bisa dengan mudah Anda pahami. Untuk pembahasan lebih lanjut, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

lembaga eksekutif

Lembaga eksekutif adalah salah satu lembaga yang ada dalam sistem pemerintahan indonesia yang berfungsi sebagai eksekutor hukum dan penggerak roda pemerintahan.

Masyarakat Indonesia mulai mempelajari informasi ini sejak pendidikan awal sekolah dasar. Memahami pembelajaran ini menjadi poin yang penting untuk mengetahui bagaimana sistem pemerintahan negara kita berjalan. Untuk penjelasan lebih dalam, silakan simak ulasannya berikut ini.

Pengertian

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Eksekutif adalah pelaksana dari regulasi yang sudah dibuat oleh lembaga legislatif sebagai pembuat Undang-undang.

Apabila di era terdahulu kekuasaan tertinggi negara Indonesia diletakkan sepenuhnya pada MPR, saat ini ketiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif berperan dalam level yang sama dalam sistem pembagian kekuasaan.

Eksekutif berperan besar dalam menjalankan aktivitas pemerintahan sehari-hari. Lembaga ini mempunyai peran penting dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebuah negara.

Tanpa adanya lembaga eksekutif, maka aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh lembaga legislatif tidak akan berguna karena tidak ada yang menjalankan.

Tugas

Sebuah lembaga eksekutif memiliki tugas pokok yaitu untuk menjalankan atau juga menerapkan undang-undang. Dan juga, lembaga eksekutif ini juga memiliki tugas yaitu sebagai penyelenggara serta penjaga tata tertib dan juga keamanan.

Fungsi

Fungsi dari lembaga ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan atau sebagai pelaksana perundang-undangan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Lembaga Eksekutif di Indonesia

Presiden

Presiden Indonesia adalah kepala negara yang juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Menurut UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara.

Sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dalam menjalankan tugasnya serta menteri-menteri yang dipilih langsung olenya.

Wakil Presiden

Wakil presiden adalah seorang pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Wakil presiden juga berhak untuk menggantikan presiden dalam situasi-situasi tertentu.

Kementrian

Kementrian negara dikepalai oleh mentri yang mengurus bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugasnya. Para menteri ini bergabung dalam kabinet dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Fungsi utama dari kementrian dan mentri adalah untuk membantu keberjalanan pemerintahan di suatu negara secara lebih spesifik.

Pejabat

Pejabat setingkat menteri juga tergabung ke dalam lembaga ini dan berkedudukan dibawah presiden. Seperti kementerian negara, pejabat setingkat menteri juga betanggung jawab langsung kepada presiden.

Pejabat setingkat mentri yang ada di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:

  • Jaksa Agung
  • Kepala Badan Intelijen Negara
  • Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Sekretaris Kabinet
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia
Rate this post